Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 28 February 2025 08:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang merasa tidak terlibat dalam suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Penegasan itu diharap didebatkan dalam persidangan.
“Saya pikir ini bisa menjadi bentuk edukasi yang baik bila argumentasi itu diuji pada saat sidang perkara tersebut, dibuka nanti,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 28 Februari 2025.
Tessa mengatakan, klaim tidak bersalah akan percuma buat Hasto jika dicetuskan kepada publik. Cuma hakim yang bisa menentukan kebenaran dari pernyataan Hasto, melalui bukti, dan saksi dalam persidangan.
“Pada saat itu nanti baru sodara HK (Hasto Kristiyanto) bisa menyampaikan kepada hakim atau majelis hakim dalam hal ini apakah bukti tersebut ada atau tidak atau tidak cukup,” ujar Tessa.
Dalam persidangan, kubu KPK dan
Hasto juga akan memberikan argumen penguat dalam kasus yang turut menjerat buronan Harun Masiku, ini. Tessa meyakini pihaknya memiliki banyak bukti untuk membungkam Hasto di persidangan.
“Kalau saat ini ditanyakan tentunya penegak hukum dalam hal ini penyidik pasti akan menyampaikan ada buktinya untuk mentersangkakan saudara HK,” ucap Tessa.
Kuasa Hukum
Hasto, Maqdir Ismail mengeklaim KPK tidak memiliki bukti atas tuduhannya kepada kliennya. Buktinya, politikus itu pernah memarahi Kader PDIP Saeful Bahri saat meminta uang kepada Harun Masiku.
“Ini keterlibatan Mas Hasto terkait dengan dugaan memberikan uang untuk bantuan harun masiku menyuap itu tidak ada,” ujar Maqdir.
Menurut Maqdir, pihaknya akan memberikan pembuktian terbalik, kepada KPK. Cara mereka tidak akan mengemis kepada mantan penguasa.
“Yakinlah bahwa kita akan bicara tentang kebenaran dan untuk keadilan. Bukan kita akan meminta belas kasihan kepada mantan penguasa,” ujar Maqdir.
Hasto mengaku bingung dirinya dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Padahal, dia bukan penyelenggara negara.
“Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dan dari eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum, dari fakta-fakta persidangan terhadap kasus yang sudah inkrah, tidak ada bukti-bukti terkait dengan keterlibatan saya,” ujar Hasto.