Pemisahan Pemilu Perlu Diikuti Revisi Regulasi Menyeluruh

Pemisahan Pemilu Perlu Diikuti Revisi Regulasi Menyeluruh

Wanda Indana • 29 June 2025 22:18

Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah dinilai menjadi momentum untuk meninjau ulang aturan kepemiluan secara komprehensif. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut pemilu serentak yang diterapkan pada Pemilu 2024 memiliki sejumlah konsekuensi yang patut dipertimbangkan ke depan.

"Saya termasuk orang yang setuju, karena saya dari awal meminta kepada kita semua untuk mengkaji ulang soal keserentakan," ujar Doli dalam diskusi Politics & Colleagues Breakfast di Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Menurutnya, pelaksanaan pemilu serentak berpotensi membuat isu-isu daerah kurang mendapatkan perhatian masyarakat. Selain itu, model tersebut dinilai dapat memperkuat praktik pragmatisme politik.
 

Baca juga: Kemendagri bakal Minta Masukan Pakar Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal


"Jadi kampanye yang dilakukan kepala daerah berkaitan dengan apa yang harus dilakukan dalam lima tahun ke depan, menjadi tidak ditanggapi serius oleh masyarakat," kata dia.

Doli juga berpendapat skema pemilu terpisah, termasuk untuk pemilihan presiden dan legislatif, akan lebih ideal dan mempermudah proses penyelenggaraan. Ia mendorong revisi undang-undang terkait pemilu, pilkada, dan partai politik dilakukan secara menyeluruh melalui metode omnibus law.

"Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah, merevisi UU ini secara omnibus law. Semuanya," pungkasnya.

Sebelumnya, MK menetapkan pemilu nasional dan daerah diselenggarakan secara terpisah, dengan jarak waktu maksimal dua tahun enam bulan. Putusan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan pemilu lebih efektif dan tertata.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)