Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 3 July 2025 18:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan status pencegahan terhadap eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di MPR.
"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Ma'ruf)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juli 2025.
Budi mengatakan pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Ma'ruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Baca juga: Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, KPK Panggil 2 Saksi |