KPK Dalami Payung Hukum Penetapan Dana Non-budgeter di BJB

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Dalami Payung Hukum Penetapan Dana Non-budgeter di BJB

Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 12:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alasan dibuatnya dana non-budgeter di Bank BJB. Kebijakan itu membuat terjadinya kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB.

“Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari Divisi Hukum BJB, di dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan payung hukum mengenai dana non-budgeter,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

KPK menduga dana non-budgeter ini menjadi penyebab penggelembungan pendanaan iklan BJB terjadi. Para tersangka berdalih memutar uang untuk menutup pengeluaran yang tidak didanai.

“Kita duga terdapat selisih antara pencairan anggaran dengan yang dibayarkan kepada pihak penyedia, di mana selisihnya tersebut menjadi dana non-budgeter di BJB,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan di BJB


Atas dasar itulah Divisi Hukum BJB dicecar penyidik untuk menjelaskan payung hukum penetapan dana non-budgeter. KPK belum bisa memerinci barang-barang sampai acara yang diadakan dan dibeli pakai dana yang tidak masuk anggaran itu.

Namun, penelusuran aliran dana masih dilakukan penyidik. Pihak-pihak yang kecipratan uang bakal dicari untuk kebutuhan penyelesaian perkara.

“Apakah dana itu diperuntukkan atau diberikan ke pihak siapa saja, atau peruntukannya untuk apa saja, nah itu semuanya didalami, termasuk, apakah ada pemberian kepada para penyelenggara negara,” terang Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)