Parlemen Boleh Evaluasi Pejabat Hasil Uji Kelayakan, Gerindra: Kita Hormati

Politikus Gerindra Maruarar Sirait. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Parlemen Boleh Evaluasi Pejabat Hasil Uji Kelayakan, Gerindra: Kita Hormati

Fachri Audhia Hafiez • 6 February 2025 14:41

Jakarta: Politikus Gerindra Maruarar Sirait (Ara) mengaku menghormati aturan baru dalam tata tertib (tatib) DPR. Aturan itu yakni terkait pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

"Setiap institusi memiliki hak kewajiban tentu kita hormati apa yang sudah diputuskan," kata Ara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman itu meyakini DPR sudah mempertimbangkan matang soal aturan baru tersebut. Dasar aturan juga sudah melalui diskusi panjang.

"Jadi itu harus lembaga-lembaga itu harus saling menghormati apa yang sudah diputuskan, dan tentu DPR sudah punya dasar ya, pertimbangan secara matang, untuk bisa memutuskan hal tersebut dan saya yakin itu melalui diskusi yang panjang," ucap Ara.
 

Baca juga: 

Johanis Tanak Nilai Tatib DPR Soal Evaluasi Pimpinan Lembaga Rentan Digugat



Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A. Berikut bunyinya:

(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)