Polres Blitar Kota mengungkap keberadaan ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dokumentasi/ Metro TV
Blitar: Polres Blitar Kota mengungkap keberadaan ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan temuan ini bermula dari penangkapan salah satu massa anarkis yang dibawa ke Mapolres Blitar Kota pada Sabtu, 31 Agustus 2025.
"Saat dilakukan tes, pelaku tersebut terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ganja," kata Titus di Blitar, Rabu, 3 September 2025.
Titus menjelaskan pengembangan kasus itu membawa polisi kepada ladang ganja. Pasalnya ketika melakukan pengecekan di lapangan, ditemukan sebanyak 820 batang pohon ganja dengan usia dan ukuran beragam.
Titus menjelaskan ganja yang ditanam oleh pemiliknya mulai dari bibit hingga siap panen dengan berbagai ukuran.
Semua tanaman ganja tersebut kini disia polisi. Tak hanya itu, petugas juga menangkap pemilik ladang berinisial SA, 38, warga setempat.
"Dari hasil penyelidikan, ganja tersebut ditanam di halaman belakang rumah S A yang berada di lereng perbukitan, dan jauh dari pemukiman warga sehingga tak mencolok perhatian," jelas Titus.
Menurut Titus kini tersangka berinisial SA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terhubung dengan ladang ganja tersebut.