KPK Sita Rp150 Miliar Terkait Kasus Korupsi Taspen

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra Yuri Nuralam

KPK Sita Rp150 Miliar Terkait Kasus Korupsi Taspen

Candra Yuri Nuralam • 25 March 2025 17:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Uang ratusan miliar rupiah diambil sementara oleh penyidik.

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Maret 2025.

Uang itu diambil saat KPK menggeledah PT F pada Senin, 24 Maret 2025. Tessa enggan memerinci identitas lengkap perusahaan yang disambangi penyidik, kemarin.

“Diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Korupsi Taspen, Karyawan Insight Investment Management Camar Remoa Dipanggil KPK


Menurut Tessa, PT F kooperatif saat disambangi KPK untuk menyita uang Rp150 miliar ini. Sikap itu diapresiasi karena membantu penyidik menyelesaikan perkara.

KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)