Dirut nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 23 April 2025 07:19
Jakarta: Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 22 April 2025. Dia berdalih sakit, dan harus diperiksa oleh dokter.
"Tapi pada saat dipanggil tadi ya, yang bersangkutan menyatakan dalam kondisi tidak sehat," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Kosasih merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Dia sejatinya mau diperiksa untuk mendalami kasusnya sebelum disidangkan.
Namun, pemeriksaan batal dilakukan lantaran Kosasih berdalih sakit. Dia dibawa ke dokter untuk mendapatkan penanganan.
"Tidak sehat, sehingga kita bawa ke klinik, dan dari dokter yang memeriksa dirujuk ke rumah sakit. Jadi tentu dalam pemeriksaan ini tidak boleh orang yang sakit itu," ucap Asep.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif, KPK Ulik Transaksi Saham Antonius Kosasih dan IIM |