Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pemerintah bijak melaksanakan penertiban kawasan hutan. Dok. Istimewa
M Sholahadhin Azhar • 16 October 2025 12:39
Jakarta: Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pemerintah bijak melaksanakan penertiban kawasan hutan. Sehingga, memperhatikan hak petani sawit untuk mendukung pelaksanaan mekanisme reforma agraria.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, mengatakan keresahan kini melanda ribuan petani sawit rakyat di berbagai daerah pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
“Banyak petani kecil yang khawatir akan kehilangan lahan karena dianggap berada di kawasan hutan, padahal mereka telah menggarap tanah tersebut secara turun-temurun,” ujar Sabarudin dalam keterangan yang dikutip Kamis, 16 Oktober 2025.
Ia menegaskan, petani sawit mendukung langkah pemerintah menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan, namun kebijakan tersebut seharusnya tidak mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit rakyat.
Tak hanya itu, Sabarudin menyoroti denda yang diterapkan bagi petani sawit dalam PP No. 45 Tahun 2025. Dalam aturan baru itu lahan petani sawit yang masuk dalam kawasan hutan bakal diwajibkan membayar denda hingga Rp25 juta per hektare per tahun, yang tidak proporsional jika dibandingkan dengan tingkat produktivitas dan pendapatan rata-rata petani sawit rakyat selama ini.
"Bayangkan apabila lahan petani sawit rakyat masuk di kawasan hutan selama 10 tahun maka didenda 250 juta," kata Sabarudin.
Baca Juga:
Uni Eropa Lirik Strategi Hilirisasi Sawit PalmCo |