Penertiban Kawasan Hutan Diminta Memperhatikan Hak Petani Sawit

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pemerintah bijak melaksanakan penertiban kawasan hutan. Dok. Istimewa

Penertiban Kawasan Hutan Diminta Memperhatikan Hak Petani Sawit

M Sholahadhin Azhar • 16 October 2025 12:39

Jakarta: Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pemerintah bijak melaksanakan penertiban kawasan hutan. Sehingga, memperhatikan hak petani sawit untuk mendukung pelaksanaan mekanisme reforma agraria.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, mengatakan keresahan kini melanda  ribuan petani sawit rakyat di berbagai daerah pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

“Banyak petani kecil yang khawatir akan kehilangan lahan karena dianggap berada di kawasan hutan, padahal mereka telah menggarap tanah tersebut secara turun-temurun,” ujar Sabarudin dalam keterangan yang dikutip Kamis, 16 Oktober 2025.

Ia menegaskan, petani sawit mendukung langkah pemerintah menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan, namun kebijakan tersebut seharusnya tidak mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit rakyat.

Tak hanya itu, Sabarudin menyoroti denda yang diterapkan bagi petani sawit dalam PP No. 45 Tahun 2025. Dalam aturan baru itu lahan petani sawit yang masuk dalam kawasan hutan bakal diwajibkan membayar denda hingga Rp25 juta per hektare per tahun, yang tidak proporsional jika dibandingkan dengan tingkat produktivitas dan pendapatan rata-rata petani sawit rakyat selama ini.

"Bayangkan apabila lahan petani sawit rakyat masuk di kawasan hutan selama 10 tahun maka didenda 250 juta," kata Sabarudin.
 

Baca Juga:

Uni Eropa Lirik Strategi Hilirisasi Sawit PalmCo


SPKS menilai peraturan yang ada belum berjalan efektif dan kini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi petani. Tumpang tindih regulasi mulai dari Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, PP No. 24 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Kehutanan, hingga PP Nomor 45 Tahun 2025 menjadi penyebab utama munculnya keresahan petani.

“Penyelesaian berbasis reforma agraria sebaiknya dijadikan landasan utama pemerintah agar petani sawit memperoleh kepastian hukum atas lahannya,” kata Sabarudin. 



Menurutnya dengan perlindungan dan kebijakan yang berpihak, petani sawit dapat berkontribusi dalam pengembangan sawit berkelanjutan dan hilirisasi sawit.

"Sesuai visi Presiden Prabowo meningkatkan nilai tambah sektor perkebunan,” jelasnya.

Sebagai bentuk aspirasi resmi, SPKS telah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, memohon agar petani sawit tidak dijadikan target penertiban kawasan hutan dan agar penyelesaian lahan dilakukan melalui kerangka reforma agraria.

SPKS juga berharap dapat diterima langsung oleh Presiden untuk menyampaikan kondisi faktual di lapangan serta memberikan masukan kebijakan dari perspektif petani rakyat.

SPKS merupakan organisasi petani sawit independen yang selama ini memperjuangkan hak hak pekebun kecil di seluruh Indonesia. SPKS fokus pada isu legalitas lahan, reforma agraria dan pembangunan sawit berkelanjutan yang berpihak pada rakyat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)