Ilustrasi. Foto: Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 5 February 2025 18:18
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didorong memasifkan sosialisasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, banyak masyarakat yang terjebak pada industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar) itu.
"Banyak kasus dimana masyarakat terjebak dalam pinjaman ilegal karena kurangnya pemahaman terhadap mekanisme dan risiko yang ada. Oleh karena itu, pengawasan ketat harus dibarengi dengan edukasi yang masif," kata Anggota Komisi XI DPR, Fathi, melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Februari 2025.
Politikus Partai Demokrat itu menyoroti pentingnya penerapan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024. Aturan itu bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada pemberi dana serta meningkatkan transparansi dalam sistem pindar.
"Ini langkah positif untuk melindungi masyarakat dari risiko kredit macet dan praktik yang merugikan," ungkap dia.
Baca juga:
Tren Pinjol dan Investasi Bodong Menanjak, Pemerintah dan OJK Diminta Perketat Regulasi |