OJK Didorong Masifkan Sosialisasi Risiko Pinjol Ilegal

Ilustrasi. Foto: Medcom

OJK Didorong Masifkan Sosialisasi Risiko Pinjol Ilegal

Fachri Audhia Hafiez • 5 February 2025 18:18

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didorong memasifkan sosialisasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, banyak masyarakat yang terjebak pada industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar) itu.

"Banyak kasus dimana masyarakat terjebak dalam pinjaman ilegal karena kurangnya pemahaman terhadap mekanisme dan risiko yang ada. Oleh karena itu, pengawasan ketat harus dibarengi dengan edukasi yang masif," kata Anggota Komisi XI DPR, Fathi, melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Februari 2025.

Politikus Partai Demokrat itu menyoroti pentingnya penerapan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024. Aturan itu bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada pemberi dana serta meningkatkan transparansi dalam sistem pindar.  

"Ini langkah positif untuk melindungi masyarakat dari risiko kredit macet dan praktik yang merugikan," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Tren Pinjol dan Investasi Bodong Menanjak, Pemerintah dan OJK Diminta Perketat Regulasi


Dia juga mendorong OJK untuk terus melakukan evaluasi dan penguatan regulasi. Hal itu harus dilakukan untuk menekan potensi penyalahgunaan dalam industri fintech.

Sekaligus memastikan bahwa industri ini tetap berkontribusi terhadap inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara, parlemen juga akan mengawal industri tersebut berjalan sesuai kebutuhan konsumen.

"DPR RI, khususnya Komisi XI, akan terus mengawal dan mendukung kebijakan yang memastikan industri keuangan digital berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)