Tren Pinjol dan Investasi Bodong Menanjak, Pemerintah dan OJK Diminta Perketat Regulasi

Ilustrasi investasi bodong. Medcom

Tren Pinjol dan Investasi Bodong Menanjak, Pemerintah dan OJK Diminta Perketat Regulasi

Fachri Audhia Hafiez • 5 February 2025 06:42

Jakarta: Tren pinjaman online (pinjol) serta investasi bodong yang terus meningkat perlu diperhatikan pemerintah dan otoritas jasa keuangan (OJK). Regulasi harus diperketat untuk menekan fenomena tersebut.

“Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperketat regulasi terhadap pinjol dan investasi ilegal,” kata Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah, melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.

Menurut Najib, influencer dan platfrom media sosial juga perlu menindak tegas. Sebab, mereka ikut bertanggung jawab atas meningkatnya berbagai modus pinjol dan investasi bodong.

"Tindak tegas influencer yang mempromosikan produk finansial tanpa izin," ucap Najib.
 

Baca Juga: 

Bongkar 3 Kejahatan Siber Terbesar, Polri: Tingkatkan Kewaspadaan


Najib mendorong para influencer memiliki sertifikasi atau memahami legalitas produk finansial yang di-endorse. Platform media sosial juga harus ikut bertanggung jawab dengan memperketat regulasi iklan dan promosi yang berhubungan produk layanan keuangan.

Influencer yang mempromosikan produk finansial harus memiliki sertifikasi atau memahami legalitas produk yang mereka endorse," ujar dia.

Dia juga mendesak adanya langkah cepat dan pemblokiran situs atau aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga. “Pemblokiran situs dan aplikasi ilegal harus dilakukan lebih cepat dan efektif dengan koordinasi antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan kepolisian,” kata Najib.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)