Ilustrasi investasi bodong. Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 5 February 2025 06:42
Jakarta: Tren pinjaman online (pinjol) serta investasi bodong yang terus meningkat perlu diperhatikan pemerintah dan otoritas jasa keuangan (OJK). Regulasi harus diperketat untuk menekan fenomena tersebut.
“Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperketat regulasi terhadap pinjol dan investasi ilegal,” kata Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah, melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.
Menurut Najib, influencer dan platfrom media sosial juga perlu menindak tegas. Sebab, mereka ikut bertanggung jawab atas meningkatnya berbagai modus pinjol dan investasi bodong.
"Tindak tegas influencer yang mempromosikan produk finansial tanpa izin," ucap Najib.
Baca Juga:
Bongkar 3 Kejahatan Siber Terbesar, Polri: Tingkatkan Kewaspadaan |