Berkas Kasus Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Diserahkan Kejati Jawa Tengah

Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang

Berkas Kasus Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Diserahkan Kejati Jawa Tengah

Media Indonesia • 4 February 2025 19:50

Semarang: Polda Jawa Tengah kembali menyerahkan berkas perkara pemerasan dan perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Berkas setebal 40 sentimeter itu sebelumnya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.

"Kita sudah serahkan kembali berkas kasus PPDS Anestesi Undip Semarang dan telah dilengkapi, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa ke Polda Jawa Tengah," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, Selasa, 4 Februari 2025.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan berkas kasus pemerasan PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang harus diteliti satu per satu. Menurut dia, butuh kecermatan dari Jaksa Penuntut Umun (JPU) untuk menelaah berkas tersebut.

"Setelah diserahkan berkas yang sudah dilengkapi oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, selanjutnya menunggu keputusan sebelum dilimpahkan untuk disidangkan," ujar Artanto.

Baca: 

2 Polisi Pemeras Warga di Semarang Terancam Dipecat


Kasus PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang mencuat setalah korban dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang ditemukan meninggal di kamar kos. Muncul dugaan pemerasan dan perundungan dalam kasus kematian tersebut.

Penyidik Polda Jawa Tengah memeriksa puluhan saksi secara maraton baik itu dari pihak keluarga, tenan, senior maupun dosen Undip Semarang. Kemudian, menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM (perempuan) staf administrasi di prodi Anestesiologi, dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

Dalam Kadus dugaan pemerasan ini,  kepolisian mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar per semester. Penyidik juga berhasil menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang itu.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis, meliputi kasus pemerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan Pasal 378 KUHP,  pengancaman atau teror Pasal 335. Ketiga tersangka terancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)