Satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Provinsi Banten mencegah tiga wanita yang hendak bekerja ke Malaysia di Kabupaten Serang. Dok. Humas Polda Banten.
Hendrik Simorangkir • 29 August 2025 11:57
Tangerang: Satgas Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) Provinsi Banten mencegah tiga wanita yang hendak bekerja ke Malaysia. Ketiganya diberangkatkan secara nonprosedural atau ilegal dan diduga menjadi korban TPPO.
"Kami mencegah 3 orang calon tenaga kerja wanita di wilayah Kabupaten Serang, yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Riau," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Irene Missy, Jumat, 29 Agustus 2025.
Irene menuturkan, pencegahan ketiga wanita tersebut berkat adanya informasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Tengah, terkait dugaan adanya calon-calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan secara ilegal di wilayah Provinsi Banten.
Baca: Kasus TPPO Meningkat, Ini 10 Cara Lindungi Diri dari Perdagangan Orang |