Mengenal Kontak Darurat pada Pinjaman Online dan Cara Melindunginya

Ilustrasi. Foto: pdb-lawfirm.id

Mengenal Kontak Darurat pada Pinjaman Online dan Cara Melindunginya

Husen Miftahudin • 15 September 2025 14:45

Jakarta: Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya merugikan peminjam, tetapi juga orang-orang yang terdaftar sebagai kontak darurat (kondar). Berikut panduan untuk melindungi diri dan kondar dari teror pinjol ilegal, dilansir dari laman Fahum UMSU.
 
Kontak darurat adalah orang yang dicantumkan peminjam untuk dihubungi jika tidak dapat dijangkau. Secara hukum, kondar bukan penanggung jawab utang dan tidak boleh dipaksa membayar atau diancam.
 
Namun dalam praktiknya, pinjol ilegal kerap menyalahgunakan peran kondar dengan cara mengirimkan telepon atau SMS bernada ancaman, menyebarkan data pribadi tanpa izin, hingga membuat kondar merasa bertanggung jawab atas utang orang lain.
 

Baca juga: Apa Itu 'Galbay' Pinjol? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Menghindarinya!
 

Langkah utama melindungi kondar

 
Untuk melindungi kondar, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, lakukan komunikasi terbuka dengan kondar sebelum mencantumkan namanya, termasuk menjelaskan risiko yang mungkin timbul dan memberi kesempatan untuk menolak jika tidak nyaman.
 
Kedua, tegaskan hak kondar untuk menolak ancaman, misalnya dengan memblokir nomor penagih, tidak menjawab telepon, dan melaporkan intimidasi.
 
Ketiga, gunakan fitur blokir di ponsel serta laporkan kasus ke OJK melalui WhatsApp 157 atau situs ojk.go.id, dan ke Kominfo untuk memblokir aplikasi ilegal.
 
Dampak dari praktik ini tidak hanya merusak hubungan keluarga atau pertemanan akibat salah paham, tetapi juga menimbulkan kecemasan, rasa malu, hingga trauma bagi kondar. Data pribadi yang disalahgunakan bahkan bisa dipakai untuk penipuan lain.


(Ilustrasi jebakan pinjol ilegal. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Ciri-ciri pinjol ilegal

 
Pinjol ilegal dapat dikenali melalui ciri-ciri seperti tidak terdaftar di OJK, menawarkan bunga tinggi yakni berkisar antara 0,5 persen sampai 1,0 persen per hari, meminta akses kontak atau media sosial saat pendaftaran, serta menagih dengan ancaman atau penyebaran data pribadi.
 
Pemerintah melalui OJK dan Kominfo terus memblokir pinjol ilegal setiap tahun. Upaya edukasi literasi keuangan juga gencar dilakukan di kampus dan komunitas, sementara masyarakat diimbau selalu mengecek legalitas pinjol di situs OJK sebelum mengajukan pinjaman. Debt collector pun hanya diperbolehkan menanyakan keberadaan peminjam, bukan mengancam kondar, dan pelanggaran harus segera dilaporkan.
 
Sebagai penutup, jadilah peminjam yang bertanggung jawab dengan menjaga keamanan kontak darurat. Gunakan pinjol legal yang terdaftar di OJK dan laporkan praktik ilegal kepada pihak berwenang. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)