Pedagang Angkringan di Solo Tewas Dianiaya Juru Parkir

ilustrasi medcom.id

Pedagang Angkringan di Solo Tewas Dianiaya Juru Parkir

Triawati Prihatsari • 30 July 2025 13:02

Solo: Nahas nasib warga Solo, HIW, 54, tewas setelah dianiaya seorang juru parkir, Deki Setiawan, 29, warga Klademan, Kecamatan Laweyan, Solo. Periatiwa tragis tersebut berawal dari cekcok yang terjadi di antara pelaku dan korban.

"Kejadiannya Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di sekitar Jalan Sidoluhur, Laweyan. Pelaku menggeber-geber sepeda motornya dan melewati salah satu angkringan yang ada di lokasi," ujar Wakapolresta Solo AKBP Sigit, di Solo, Rabu, 30 Juli 2025.

Saat itu, korban yang berada di lokasi merasa terganggu lalu mengajak beberapa orang untuk menegur pelaku. Pelaku yang dalam keadaan mabuk merasa tersinggung dan tidak terima dengan teguran dari korban. Kemudian terjadilah cekcok, berlanjut ke perkelahian. Perkelahian keduanya sempat dilerai warga.

"Awalnya perkelahian keduanya dengan tangan kosong. Pelaku sempat terjatuh dan melarikan diri untuk mencari alat bantu. Dia menemukan batako kemudian dilemparkannya ke arah korban. Lemparan itu tidak mengenai sasaran. Setelah itu, pelaku kemudian mencari alat lainnya," imbuh Sigit.
 

Baca: Parkir Nuthuk di Malioboro, Karcis Ditulis Tangan Tarif Rp50 Ribu

Pelaku kemudian menemukan sebuah tangga dan dilemparkan ke korban hingga mengenai bagian belakang tubuh korban. Akibatnya korban tersungkur. Pelaku merasa belum puas setelah korban jatuh, terus melancarkan serangannya dengan melemparkan termos es batu berukuran besar yang ada di sekitar lokasi.

"Korban terkapar, lalu pelaku menginjak bagian dada dan kepala korban. Hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia. Pelaku sempat mencoba melarikan diri tapi dapat ditangkap warga, kemudian diserahkan ke pihak berwajib. Setelah kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke RSUD dr Moewardi untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Sigit. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)