Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 07:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah mengusut dugaan rasuah pengadaan sistem chromebook. Perkaranya masih pada tahap penyelidikan.
“Ini masih lidik, jadi, saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Juli 2025.
Asep harus menjaga informasi kasus karena kerahasiaan tahapan penyelidikan dengan penyidikan berbeda. KPK memastikan kasusnya berbeda dengan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Chromebook—nya sudah pisah, ada Google Cloud, dan lain-lain, bagian dari itu,” ujar Asep.
Asep enggan memerinci instansi yang menjadi objek pengusutan kasus ini. Informasi lengkap baru bisa dibeberkan setelah perkaranya naik ke tahap penyidikan.
Kejagung tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem chromebook, di Kemendikbudristek. Korps Adhyaksa sudah menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.