Polisi Diminta Ekshumasi Korban Pengeroyokan hingga Tewas di Bantul

Anggota KPAI Diyah Puspitarini. ANTARA/Anita Permata Dewi

Polisi Diminta Ekshumasi Korban Pengeroyokan hingga Tewas di Bantul

Siti Yona Hukmana • 24 April 2026 18:05

Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum melakukan ekshumasi anak laki-laki berinisial I, 16 yang menjadi korban pengeroyokan hingga tewas di Bantul, Yogyakarta. Adapun, insiden ini terjadi Selasa, 14 April 2026 malam.

"Kami berharap dari pihak kepolisian untuk melakukan ekshumasi karena korban belum diotopsi. Karena anak yang sudah meninggal dunia berhak mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 24 April 2026.

KPAI juga meminta polisi untuk menyelidiki adanya dugaan penculikan, pembunuhan berencana, termasuk dugaan penggunaan senjata dalam kasus ini.

"Ada unsur penculikan dalam kasus ini. Kemudian ada unsur pembunuhan berencana, unsur kejahatan, termasuk juga penggunaan senjata. KPAI juga berharap penerapan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kemudian pasal pembunuhan berencana," kata Diyah.

KPAI berharap polisi bisa memproses kasus ini dengan cepat sebagaimana amanat dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Karena di beberapa kasus kejadian serupa (pengeroyokan) di daerah Bantul ini penanganannya agak lambat," ujar Diyah.

Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Medcom.id.

Sebelumnya, I menjadi korban pengeroyokan hingga berujung tewas di Bantul, DI Yogyakarta. Pascamengalami penganiayaan, I menjalani perawatan medis hampir sepekan. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Peristiwa bermula saat I sedang berada di rumahnya, tiba-tiba dijemput oleh dua orang menggunakan sepeda motor. Kemudian, dua orang itu membawa korban ke halaman belakang salah satu SMA Negeri di Bantul.

Korban kemudian diduga mengalami pengeroyokan. Jumlah pelaku diduga sepuluh orang yang terdiri dari orang dewasa dan usia anak.

Hingga saat ini Polres Bantul telah menetapkan dua pelaku, yakni berinisial BLP, 18 dan YP, 21 sebagai tersangka dan menahannya. Polisi menduga kasus penganiayaan ini berlatar belakang permasalahan antargeng.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)