KPAI mengecam maraknya live streaming pornografi anak. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.
KPAI Sebut Live Streaming Pornografi Anak Masuk Pidana Berat
Muhammad Iqbal Sidiq • 26 May 2026 14:59
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras maraknya praktik live streaming bermuatan pornografi di media sosial yang mengeksploitasi anak di bawah umur. KPAI menegaskan kasus ini tidak boleh lagi dipandang sebelah mata.
"KPAI memandang bahwa persoalan ini bukan sekedar persoalan pelanggaran moral begitu atau pelanggaran asusila, tetapi ini merupakan pelanggaran pidana berat," ujar Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut KPAI, paparan ini sangat merusak kesehatan mental generasi muda. Anak-anak yang menonton berisiko mengalami adiksi pornografi, kehilangan fokus belajar, hingga potensi bahaya jangka panjang.

Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
KPAI mendesak agar kepolisian mendalami seluruh pihak yang terlibat dan menjatuhkan sanksi hukum setimpal demi memberikan efek jera. Selain itu, penyedia platform media sosial juga dituntut ikut bertanggung jawab dalam melakukan sistem pemblokiran otomatis.
"Kita semuanya sudah berkali-kali mendengarkan bagaimana kemudian darurat pornografi di Indonesia ini. Lebih dari 4 juta mengakses pornografi anak, yang itu tentu memiliki dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak," pungkas Aris.