DPR RI Unkap Tujuh Poin Perubahan dalam RUU Polri

Ilustrasi Polri. Foto: dok. Medcom.

DPR RI Unkap Tujuh Poin Perubahan dalam RUU Polri

Gabriella Thesa Widiari • 25 May 2026 16:30

Jakarta: Komisi III DPR RI menyebut terdapat tujuh poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Ketujuh poin tersebut dirumuskan berdasarkan hasil kinerja Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan pengadilan serta juga mencermati rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

"RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat dengan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 25 Mei 2026.


Dia mengatakan, poin-poin substansi perubahan dalam RUU itu diantaranya meliputi rekomendasi dari KPRP. Menurutnya, rekomendasi KPRP untuk memperbaiki tata kelola, transparansi, akuntabilitas institusi Polri sudah sejalan dengan hasil Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan di Komisi III DPR RI.

Adapun tujuh poin substansi perubahan dalam RUU Polri yang diusulkan Komisi III DPR yaitu, penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik. kedua, terkait penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.

"Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri," ujar Habiburokhman. 


Ilustrasi regulasi. Foto: dok. Medcom.

Keempat, terkait pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri. Selanjutnya terkait pengaturan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

Keenam, terkait penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara demokrasi modern.

"Tujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional," ucapnya.

(Gabriella Thesa Widiari)