Petugas memberikan aba aba kepada kereta api yang akan berangkat di Stasiun Bandar Khalifah. Foto: ANTARA/Juraidi.
Reaktivasi Jalur Kereta Api Mati oleh KAI, Ini Daftar Lokasinya
Fachri Audhia Hafiez • 19 September 2026 10:20
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiapkan program reaktivasi jalur kereta api mati di sejumlah lokasi strategis, mulai dari Sumatra hingga Jawa. Langkah ini guna memperkuat konektivitas transportasi massal nasional.
Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin membeberkan sejumlah lokasi yang masuk dalam pemetaan rencana reaktivasi tersebut. Antara lain lintasan Aceh-Besitang, jalur kereta api di Sumatra Barat sepanjang kurang lebih 248 kilometer, hingga beberapa segmen prioritas di Pulau Jawa seperti Bandung-Soreang-Ciwidey, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Untuk tanah-tanah yang tadinya adalah jalur-jalur mati, kami punya program untuk melakukan reaktivasi sesuai dengan amanat dari Presiden untuk memperkuat jalur kereta api di seluruh Indonesia,” ujar Bobby dalam pembahasan RUU Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara daring di Jakarta, dilansir Antara, dikutip Sabtu, 19 September 2026.
Bobby menegaskan bahwa lahan di sepanjang lintasan rel nonaktif tersebut bukanlah aset menganggur (idle), melainkan aset potensial yang dipersiapkan untuk operasional jangka panjang. Oleh karena itu, KAI menilai aset tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai objek reforma agraria.

Kereta api sedang melintas dari Stasiun Medan menuju Stasiun Bandar Khalifah Deli Serdang. ANTARA/Juraidi.
Sesuai dengan regulasi BUMN dan aturan internal perusahaan, KAI secara aktif mendata seluruh lahan jalur nonaktif serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mengaturnya agar dapat dialihkan melalui mekanisme sewa resmi.
Pengelolaan aset tanah KAI yang mencatatkan total luas sekitar 327 juta meter persegi ini tidak hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian (farebox). Namun, pengembangan bisnis non-operasional (non-farebox) hingga dukungan pembiayaan investasi perusahaan.
Terkait adanya konflik penguasaan lahan oleh warga maupun tumpang tindih dengan Barang Milik Negara (BMN), KAI tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, jika langkah kekeluargaan tidak membuahkan hasil, jalur penertiban hukum dan litigasi siap diambil demi mengamankan rencana reaktivasi jalur kereta api nasional.