Tersangka TPPU Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Pengacara Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Milik Febrie Adriansyah
Muhammad Adyatma Damardjati • 18 September 2026 12:24
Jakarta: Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah informasi yang menyebut 38 aset senilai sekitar Rp846 miliar milik kliennya. Daftar aset tersebut ditegaskan tidak ditemukan dalam berkas perkara.
"Apakah daftar aset itu ada dalam berkas perkara, dari yang kami lihat, itu daftar 38 itu tidak kami temukan," ujar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Baca Juga :
Kejagung Periksa 200 Saksi Kasus Korupsi MBG
"Kami sekaligus meng-clear-kan agar tidak ada bias informasi. Jangan sampai seolah-olah informasi yang beredar 846 miliar aset tersebut adalah milik Pak FA. Kami tegaskan di sini itu tidak benar," ungkap mantan juru bicara KPK itu.

Tersangka TPPU Febrie Adriansyah (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah (kiri) di Kejari Jaksel Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Febri mengingatkan penyidik agar tidak menggunakan "jurus sapu jagat" yang mencampuradukkan aset pihak ketiga. Menurutnya, setiap aset harus diuji satu per satu, termasuk dokumen kepemilikannya.
"Agar penegakan hukum kita tidak pakai jurus sapu jagat. Jadi seolah-olah ketika ketemu satu hal maka semuanya disamakan," tegas Febri.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, menambahkan tim penyidik TPPU telah menyita tanah dan bangunan milik Febrie di Parongpong, Bandung. Properti itu disebut atas nama Febrie dan sudah tercatat dalam LHKPN.
"Tanah itu dibeli pada tahun 2013, jauh sebelum ada tindak pidana ini. Kami hari Selasanya mengajukan surat untuk minta dipertimbangkan dan dievaluasi kembali," ujar Farizi.
Farizi menilai penyitaan tanah Parongpong tidak sinkron dengan tempus perkara. Tindak pidana yang disangkakan baru dimulai pada 2018, sementara properti itu telah dimiliki sejak 2013.
"Tindak pidana yang disangkakan itu adalah 2018, tetapi barang ini telah dimiliki oleh beliau jauh hari sebelum tindak pidana itu," kata Farizi.