Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 2 December 2025 19:54
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan 95 platform pinjaman online (pinjol) yang berstatus legal per November 2025. Masyarakat diimbau hanya menggunakan jasa pinjol yang terdaftar untuk menghindari risiko penipuan dan praktik ilegal.
Berikut ini daftar 95 perusahaan pinjol legal yang terverifikasi OJK:
Jumlah pinjol tersebut berkurang dari sebelumnya 96 pada Oktober lalu setelah OJK mencabut izin PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). OJK mencatat 611 entitas pinjol ilegal telah diblokir melalui Satgas PASTI. Selain itu, 96 pinjaman pribadi ilegal ditindak dan 69 investasi ilegal yang terkait penipuan dihentikan.

(Ilustrasi OJK. MI/Ramdani)
Berikut ciri-ciri pinjaman online legal yang wajib diperhatikan calon nasabah:
Untuk pinjaman online ilegal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
OJK mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan selalu memverifikasi legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman, serta menggunakan layanan yang tercantum dalam daftar resmi untuk perlindungan maksimal. Laporan pengaduan dapat disampaikan melalui situs ojk.go.id atau telepon 157. (Muhammad Adyatma Damardjati)