Daftar Pinjaman Online Legal OJK: Platform Resmi per November 2025

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Daftar Pinjaman Online Legal OJK: Platform Resmi per November 2025

Eko Nordiansyah • 2 December 2025 19:54

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan 95 platform pinjaman online (pinjol) yang berstatus legal per November 2025. Masyarakat diimbau hanya menggunakan jasa pinjol yang terdaftar untuk menghindari risiko penipuan dan praktik ilegal.

Daftar 95 pinjol legal

Berikut ini daftar 95 perusahaan pinjol legal yang terverifikasi OJK:

  1. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas).
  2. PT Amartha Miko Fintek (Amartha).
  3. PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat).
  4. PT Creative Mobile Adventure (Boost).
  5. PT Toko Modal Mitra Usaha (Tokomodal).
  6. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku).
  7. PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat).
  8. PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar).
  9. PT Astra Welab Digital Arta (Maucash).
  10. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas).
  11. PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C).
  12. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran).
  13. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana syariah).
  14. PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGO).
  15. PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).
  16. PT Pohon Dana Indonesia (Pohondana).
  17. PT Mekar Investama Teknologi (Mekar).
  18. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).
  19. PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital).
  20. PT Tri Digi Fin (KreditPro).
  21. PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG).
  22. PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat).
  23. PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo).
  24. PT Artha Dana Teknologi (Indodana Fintech).
  25. PT Julo Teknologi Finansial (JULO).
  26. PT Progo Puncak Group (Pinjamin).
  27. PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah).
  28. PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial).
  29. PT Finansial Integrasi Teknologi (PinjamModal).
  30. PT Alami Fintek Sharia (Alami).
  31. PT Simplefi Teknologi Indonesia (AwanTunai).
  32. PT Dana Kini Indonesia (Danakini).
  33. PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa).
  34. PT Intekno Raya (Danamerdeka).
  35. PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash).
  36. PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjamyuk).
  37. PT Rezeki Bersama Teknologi (Finplus).
  38. PT Uangme Fintek Indonesia (Uangme).
  39. PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit).
  40. PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah).
  41. PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu).
  42. PT Artha Permata Makmur (Cashcepat).
  43. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (klikUMKM).
  44. PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang).
  45. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil).
  46. PT Lumbung Dana Indonesia (Lumbungdana).
  47. PT Inovasi Terdepan Nusantara (360 Kredi).
  48. PT Kreditku Teknologi Indonesia (Kredinesia).
  49. PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek).
  50. PT Modal Rakyat Indonesia (ModalRakyat).
  51. PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku).
  52. PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin).
  53. PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
  54. PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami).
  55. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah).
  56. PT Sol Mitra Fintec (Invoila).
  57. PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution).
  58. PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus).
  59. PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU).
  60. PT Fintek Digital Indonesia (Kredito).
  61. PT Info Tekno Siaga (AdaPundi).
  62. PT Lentera Dana Nusantara (Lentera Dana Nusantara).
  63. PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional).
  64. PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal).
  65. PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock.ID).
  66. PT Grha Dana Bersama (Avantee).
  67. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana).
  68. PT Inclusive Finance Group (Danacita).
  69. PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal).
  70. PT Finansia Aira Teknologi (Ivoji).
  71. PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund.id).
  72. PT iGrow Resources Indonesia (iGrow).
  73. PT Adiwisata Finansial Teknologi (Danai.id).
  74. PT Fidac Inovasi Teknologi (DUMI).
  75. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan SIKAM).
  76. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id).
  77. PT KrediFazz Digital Indonesia (KrediFazz).
  78. PT Doeku Peduli Indonesia (Doeku).
  79. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku).
  80. PT Mulia Inovasi Digital (Danain).
  81. PT Indosaku Teknologi Indonesia (Indosaku).
  82. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund).
  83. PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan).
  84. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah).
  85. PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku).
  86. PT Digital Micro Indonesia (Danabijak).
  87. PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal).
  88. PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita).
  89. PT Kawan Cicil Teknologi Utama (KawanCicil).
  90. PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair).
  91. PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis).
  92. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir).
  93. PT Plus Ultra Abadi (Uatas).
  94. PT Pintar Inovasi Digital (Asetku).
  95. PT Mapan Global Reksa (Findaya).

Jumlah pinjol tersebut berkurang dari sebelumnya 96 pada Oktober lalu setelah OJK mencabut izin PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). OJK mencatat 611 entitas pinjol ilegal telah diblokir melalui Satgas PASTI. Selain itu, 96 pinjaman pribadi ilegal ditindak dan 69 investasi ilegal yang terkait penipuan dihentikan.
 



(Ilustrasi OJK. MI/Ramdani)

Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal

Berikut ciri-ciri pinjaman online legal yang wajib diperhatikan calon nasabah:

  • Terdaftar/berizin OJK
  • Proses seleksi peminjam yang ketat
  • Bunga dan biaya transparan
  • Layanan pengaduan resmi
  • Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  • Website resmi terverifikasi
  • Penagih bersertifikat AFPI
  • Tidak menawarkan via SMS/WhatsApp pribadi

Untuk pinjaman online ilegal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Tidak terdaftar di OJK
  • Penawaran via SMS/WhatsApp
  • Peminjaman mudah tanpa seleksi
  • Bunga dan denda tidak jelas
  • Ancaman dan intimidasi saat penagihan
  • Tidak ada layanan pengaduan
  • Alamat kantor tidak jelas
  • Meminta akses data pribadi lengkap

OJK mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan selalu memverifikasi legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman, serta menggunakan layanan yang tercantum dalam daftar resmi untuk perlindungan maksimal. Laporan pengaduan dapat disampaikan melalui situs ojk.go.id atau telepon 157. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)