Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), digiring petugas ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA/Azmi Samsul M)
Kepala PKBM Tangerang jadi Tersangka Korupsi, Terancam 20 Tahun Penjara
Siti Yona Hukmana • 25 August 2026 09:15
Jakarta: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting, 58 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program pendidikan kesetaraan periode 2023-2025. Kidon terancam kurungan 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo, dilansir Antara, Selasa, 25 Agustus 2026.
"Ada beberapa siswa yang fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Wahyudi.
Menurutnya, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kidon diduga melakukan manipulasi data siswa selama periode 2023-2025. Namun, penyidik belum mengungkap jumlah siswa yang diduga fiktif karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan akan dibuktikan saat persidangan.
.jpg)
Ilustrasi hukum. Foto- Dok. Metrotvnews.com
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M Arsyad, menambahkan dalam perkara korupsi tersebut, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Namun, nilai tersebut masih menunggu hasil audit untuk memastikan jumlah kerugian negara.
"Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 miliar lebih. Tapi untuk pastinya nanti hasil audit dari auditor untuk perhitungan kerugian negara," tuturnya.
Dalam hal ini, pihaknya juga masih mendalami dugaan manipulasi data siswa, menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Kejari Kabupaten Tangerang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka dari pihak lain.
"Kita akan melakukan pendalaman dalam perkara ini dengan terus menggali keterangan tersangka, untuk membuka perkara ini," kata Arsyad.