Polri Tegaskan Larangan Personel Live Streaming saat Bertugas

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Polri Tegaskan Larangan Personel Live Streaming saat Bertugas

Achmad Zulfikar Fazli • 5 May 2026 08:24

Jakarta: Polri menegaskan melarang seluruh personelnya untuk melakukan live streaming (siaran langsung) di media sosial saat sedang bertugas. Hal ini guna menjaga profesionalitas dan citra institusi di ruang publik.

"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 5 Mei 2026.

Dia mengatakan kebijakan pelarangan itu mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

Menurut dia, kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Ilustrasi Polri. Dok. Medcom

 

Baca Juga: 

Pekerjaan Proyek Picu Kemacetan Panjang di Jalur BKT Rorotan

Terkait penggunaan media sosial, Johnny mengatakan hal tersebut tetap diperbolehkan, tetapi harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

"Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas," ucap dia.

Melalui kebijakan itu, diharapkan seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Sehingga, kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)