Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini, Cek Jadwal dan Rutenya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini, Cek Jadwal dan Rutenya

Putri Purnama Sari • 25 March 2026 15:57

Jakarta: Setelah sempat ditiadakan selama periode libur Lebaran, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku mulai hari ini, Rabu, 25 Maret 2026. Aturan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas seiring meningkatnya aktivitas masyarakat pascalibur panjang.

Pengendara pun diimbau untuk memperhatikan kembali jadwal serta ruas jalan yang masuk dalam sistem pembatasan agar terhindar dari sanksi tilang elektronik.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Aturan ganjil genap sendiri mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional

Adapun jam operasionalnya dibagi menjadi dua sesi, yaitu:
  • Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
  • Sore: pukul 16.00–21.00 WIB
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan tetap boleh melintas tanpa melihat nomor pelat kendaraan.
 
Baca juga: Ganjil Genap Diusulkan Diterapkan di Jalur Non-Tol saat Arus Balik Lebaran 2026

Rute Ganjil Genap Jakarta

Kebijakan ini berlaku di sejumlah ruas jalan utama di Ibu Kota, khususnya jalan protokol yang memiliki tingkat kepadatan tinggi. Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam penerapan ganjil genap antara lain:
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
Secara keseluruhan, terdapat sekitar 26 ruas jalan yang masuk dalam kawasan pembatasan ganjil genap di Jakarta.

Aturan Ganjil Genap

Sistem ganjil genap membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Kendaraan dengan pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya untuk pelat genap. Namun, tidak semua kendaraan terkena aturan ini. Beberapa kendaraan yang dikecualikan antara lain:
  • Kendaraan listrik
  • Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan TNI dan Polri
  • Angkutan umum
  • Kendaraan layanan darurat
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas tanpa menghambat aktivitas masyarakat secara keseluruhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)