Imelda, korban investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya
Korban Koperasi BLN Mengadu ke DPR, dari Pensiunan Guru hingga Lansia
Achmad Zulfikar Fazli • 9 March 2026 19:36
Jakarta: Korban dugaan investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dari berbagai daerah mengadu ke Komisi III DPR dalam forum rapat dengar pendapat umum. Mereka terdiri atas pensiunan guru hingga wanita lanjut usia (lansia).
Salah seorang korban, Imelda, yang berusia 84 tahun mengaku terbang ke Jakarta dari Bali demi menyuarakan keresahan sesama korban. Dia menyebut ada sekitar 1.587 korban Koperasi BLN di Bali.
“Dalam usia saya 84 tahun, dengan tertatih-tatih begini, saya datang dari Bali naik pesawat. Saya usahakan karena saya ingin bela saudara saya di Bali semua, Pak. Ya, jadi saya minta tolong, Pak, dengan hormat dan sangat,” tutur Imelda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Imelda, dengan jumlah korban ribuan orang itu, total nilai aset yang sia-sia berkisar Rp1 triliun. Investasi yang awalnya dijanjikan untung 100 persen justru berujung buntung, menyebabkan nasabah resah.
“Mereka itu Pak, sangat sedih, karena Bapak tahu orang Bali kan selalu ikut upacara, upacara ini itu. Ternyata uang itu sudah tidak ada lagi untuk mereka. Apalagi sekarang mau menyambut Hari Raya Nyepi, Pak. Mereka sangat susah dan sangat sedih, Pak,” ucap dia.
Imelda merasa ditipu pihak koperasi, terutama Nicholas Nyoto Prasetyo selaku pimpinan.
“Saya ndak tahu sakti apa yang dia punya, Pak. Kekebalan apa yang dia punya kok sampai kita ndak bisa menaklukkan orang satu ini. Saya sangat sedih sekali. Jadi, suara orang Bali, Pak, perlu didengar. Mereka sangat sedih ibaratnya terpuruk. Mereka banyak sekali upacara-upacara membutuhkan biaya, sementara biaya tidak ada turun, diambil alih oleh Nicho,” tutur dia.

Ilustrasi investasi bodong. Metrotvnews.com
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Penipuan Investasi Aplikasi MBA di Pangandaran |
Pensiunan guru dari Surakarta, Jawa Tengah, Sunarsih, mengalami hal yang sama. Dia bercerita terkena bujuk rayu pihak koperasi untuk berinvestasi.
“Saya korban BLN. Saya guru 41 tahun masa kerja, menikmati pensiun di Solo baru 4 tahun. Dirayu sama leader BLN ini sebenarnya saya nggak mau, tapi didatangi terus, mungkin kayak hipnoterapi gitu,” katanya.
Sunarsih mengaku tidak ingin bergabung pada mulanya, tetapi terus didatangi hingga akhirnya dia menyerahkan sebagian uang pensiunnya. Dia baru merasakan kejanggalan setelah dua bulan kemudian tidak mendapatkan uang yang dijanjikan.
“Jadi saya mulai masuk itu Februari. Terus Maret, April saya belum ngeh banget. Akhirnya setelah saya sadar, Mei. Itu tahun 2025. Nanti sampai tahun 2039 aku enggak dapat pensiun,” ucap dia.
Dia melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, laporan itu belum ditindaklanjuti.
Dalam rapat tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menjelaskan Koperasi BLN diduga melakukan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada 4 Maret 2026, Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga Dalyati (D).
Keesokan harinya, kepolisian menggeledah kantor administrasi BLN Salatiga serta rumah tersangka D dan pengurus lainnya. Menurut Djoko, Polda Jateng masih melakukan penyelidikan terhadap Nicholas Nyoto Prasetyo yang saat itu menjabat Ketua Koperasi BLN serta pengurus lainnya. Bersamaan dengan itu, polisi menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang.
Di sisi lain, Komisi III dalam kesimpulan rapat, meminta kepolisian segera menahan Nicholas Nyoto Prasetyo dan seluruh tersangka lainnya, serta segera melakukan pemblokiran rekening atas nama koperasi maupun para tersangka lainnya untuk mencegah terjadinya upaya penghilangan aset dan barang bukti.
Selain itu, Komisi III meminta Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri untuk mengoptimalkan posko pengaduan nasabah Koperasi BLN.