Ilustrasi. Foto: Freepik.com.
Wacana Larangan Vape Dinilai Bisa Kurangi Gaya Hidup Tak Sehat
Fachri Audhia Hafiez • 9 April 2026 20:28
Jakarta: Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia dinilai sangat mendesak untuk dipertimbangkan. Selain menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba, tren penggunaan vape dianggap telah menciptakan fenomena gaya hidup tidak sehat yang mengancam masa depan generasi muda.
“Usulan pelarangan vape saya kira cukup masuk akal karena bisa mengurangi gaya hidup tidak sehat yang belakangan jadi fenomena umum, khususnya di kalangan muda,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 April 2026.
Yahya menegaskan dukungannya terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ingin memasukkan larangan peredaran vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Langkah ini didasari temuan laboratorium BNN terhadap ratusan sampel cairan (liquid) vape yang terbukti mengandung kanabinoid (ganja), sabu, hingga obat bius etomidate.
Dia mengingatkan bahwa persepsi vape sebagai alternatif lebih aman dibanding rokok konvensional adalah klaim yang menyesatkan. Menurutnya, risiko kesehatan menjadi jauh lebih kompleks ketika cairan vape dapat dimodifikasi dengan zat kimia berbahaya atau narkotika.
“Tentunya kita sepakat setiap celah peredaran narkoba harus diberantas demi menjaga keselamatan dan masa depan generasi muda harapan bangsa,” ucap dia.
Ia menambahkan, modifikasi kandungan kimia dalam liquid sulit dibedakan oleh publik secara kasat mata. Hal ini sangat membahayakan sistem saraf dan paru-paru, terutama bagi kelompok usia muda yang terpapar melalui citra gaya hidup modern di kanal digital.
Berdasarkan riset kesehatan, uap vape atau aerosol mengandung logam berat dan zat beracun seperti formaldehida yang memicu kanker hingga kerusakan organ dalam. Yahya juga menyoroti laporan kasus cedera paru-paru parah atau EVALI (E-cigarette or Vaping Product Use-Associated Lung Injury) yang menyebabkan kerusakan permanen.
“Jadi memang isu vape sekarang tidak lagi hanya berkaitan dengan perilaku konsumsi nikotin, tetapi telah masuk ke ruang perlindungan kesehatan generasi muda,” ungkap Yahya.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Selain berdampak pada pengguna aktif, uap vape juga berisiko tinggi bagi perokok pasif dan janin. Pimpinan Komisi Kesehatan DPR ini menekankan bahwa negara tidak boleh hanya melihat vape sebagai produk konsumsi biasa, melainkan sebagai medium pembawa risiko kesehatan baru.
Sebagai langkah jangka panjang, Yahya mendorong pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada larangan. Tetapi juga memastikan standar pengawasan kandungan yang ketat terhadap setiap produk inhalasi yang beredar di masyarakat.
“Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap produk inhalasi yang beredar memiliki standar pengawasan kandungan yang dapat diverifikasi secara ketat,” kata Yahya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com