Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Rahmatul Fajri • 23 August 2025 14:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan tersangka pemerasan lainnya mematok harga dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Proses pengurusan jika dibayar dengan harga normal.
"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Setyo menyampaikan tarif yang dipatok mulai dari Rp275 ribu hingga Rp6 juta. KPK mengaku miris dengan patokan harga Rp6 juta ini. Sebab, nominal itu jauh di atas rata-rata pendapatan buruh.
“Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah yang diterima para pekerja dan buruh kita,” ujar Setyo.
Baca juga:
Noel Minta Amnesti kepada Presiden, Pakar: Ngaco dan Tidak Tahu Malu |