Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 23 June 2025 07:15
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan mantan Kepala Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Kalimantan Timur (Kaltim) Rachmat Fadjar, bersalah melakukan pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil merampas banyak asetnya, salah satunya uang tunai.
"Uang sejumlah lebih dari Rp9,7 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Juni 2025.
Budi mengatakan, KPK berhasil merampas dua tanah dan bangunan terkait kasus ini. Lokasinya ada di Kabupaten Gowa dan Kota Balikpapan.
Selain itu, KPK merampas enam mobil dalam kasus ini. Dua diantaranya berupa Toyota Hilux. "Lalu tiga mobil Toyota Fortuner, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport," ucap Budi.
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Berpeluang Panggil Eks Menag Yaqut |