TPPU Eks Kepala Satker BBPJN Kaltim, KPK Sita Aset Miliaran Rupiah

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

TPPU Eks Kepala Satker BBPJN Kaltim, KPK Sita Aset Miliaran Rupiah

Candra Yuri Nuralam • 23 June 2025 07:15

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan mantan Kepala Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Kalimantan Timur (Kaltim) Rachmat Fadjar, bersalah melakukan pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil merampas banyak asetnya, salah satunya uang tunai.

"Uang sejumlah lebih dari Rp9,7 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Juni 2025.

Budi mengatakan, KPK berhasil merampas dua tanah dan bangunan terkait kasus ini. Lokasinya ada di Kabupaten Gowa dan Kota Balikpapan.

Selain itu, KPK merampas enam mobil dalam kasus ini. Dua diantaranya berupa Toyota Hilux. "Lalu tiga mobil Toyota Fortuner, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport," ucap Budi.
 

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Berpeluang Panggil Eks Menag Yaqut

KPK juga mengambil lima motor dalam kasus ini. Rinciannya yakni dua Yamaha Nmax, dua Yamaha X-max, satu Yamaha YZ125X, dan satu Honda Vario.

KPK juga mengambil tujuh perhiasan dalam kasus ini. Sejumlah barang mewah seperti sepatu dan jam tangan juga berhasil dirampas.

Barang itu akan dilelang KPK untuk pengembalian kerugian negara. Uang hasil penjualan bakal diserahkan ke kas negara.

Rachmat divonis lima tahun penjara atas kasus pencucian uang. Kasus pencucian ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Paser. Perkara ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2023.

Rachmat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tersebut. KPK mengembangkan perkaranya karena menilai ada uang yang sudah dibelanjakan barang, dan disembunyikan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)