Mangkir 2 Kali, KPK Timbang Langkah Hukum Panggil Anwar Sadad

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Mangkir 2 Kali, KPK Timbang Langkah Hukum Panggil Anwar Sadad

Candra Yuri Nuralam • 24 June 2025 11:17

Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim) sekaligus anggota DPR Anwar Sadad kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 23 Juni 2025. Penyidik mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Juni 2025.

Budi mengatakan, Sadad sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, kemarin. Anggota DPR itu beralasan ada kegiatan kedewanan yang tidak bisa ditinggal.

“Alasan (ketidakhadiran Sadad) adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua,” ucap Budi.
 

Baca juga: Anggota DPR Anwar Sadad Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Semua alasan Sadad dipastikan dicatat oleh KPK. Budi enggan memerinci langkah hukum lanjutan untuk anggota DPR itu.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)