Candra Yuri Nuralam • 16 July 2025 20:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait dugaan suap terkait proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut), hari ini, 16 Juli 2025. Mereka diminta menjelaskan cara salah satu tersangka mengerjakan proyek.
“Penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR (Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.
Budi enggan memerinci nama-nama saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, hari ini. Salah satu saksi yang dipanggil adalah eks Bupati Mandailing Natal Muhammad Fajar Sukhairi Nasution.
Budi menyebut proyek yang dikerjakan oleh Akhirun ada di wilayah Madina. Sejumlah lokasi di daerah itu juga sudah digeledah oleh penyidik.
“Penyidik telah melakukan kegiatan serangkaian penggeledahan, dan salah satunya adalah di rumah dan kantor KIR yang ditemukan catatan dan dokumen-dokumen terkait dengan proyek yang KIR kerjakan di wilayah Madina,” ucap Budi.
Sebagian saksi yang dipanggil hari ini juga diminta menjelaskan temuan penyidik, terkait perkara ini. Konfirmasi penting untuk kebutuhan pemberkasan perkara.
“Sehingga hal ini mengonfirmasi apa yang kami sampaikan di awal, bahwa kegiatan tangkap tangan ini menjadi titik awal untuk KPK kemudian mengembangkan, menelusuri, terkait dengan proyek-proyek lainnya, yang ada di wilayah Sumatra Utara,” ujar Budi.
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.