Ilustrasi. Foto: ikpi.or.id
Jakarta: Tax ratio atau rasio pajak menjadi indikator kunci dalam menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara. Berikut penjelasan lengkap mengenai definisi, komponen, dan pentingnya tax ratio bagi perekonomian Indonesia, menukil laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) .
Tax ratio didefinisikan sebagai perbandingan antara total penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang menunjukkan kontribusi pajak dalam perekonomian. Semakin tinggi tax ratio, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan melalui APBN.
Mantan Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 2019 menyampaikan tax ratio mencerminkan kemampuan negara dalam menghimpun pajak dari perekonomian. Jika tax ratio rendah, ruang gerak negara terbatas, sementara tax ratio tinggi memberi keleluasaan pemerintah membiayai berbagai program pembangunan.
Komponen rasio pajak Indonesia
Indonesia menggunakan definisi
tax ratio dalam arti luas, mencakup penerimaan pajak yang dikelola DJP dan Bea Cukai seperti PPh, PPN, bea masuk, serta cukai. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti migas dan pertambangan umum juga dimasukkan dalam hitungan.
Namun,
pajak daerah tidak termasuk dalam perhitungan resmi, meski standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menganjurkan penggunaan definisi luas.
Pada 2018, realisasi
tax ratio Indonesia tercatat sebesar 11,5 persen. Pemerintah menargetkan peningkatan bertahap hingga di atas 15 persen, dengan strategi kenaikan kurang dari satu persen per tahun.
DJP menilai kenaikan gradual penting agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi, sebab penarikan dana secara drastis dari masyarakat ke pemerintah dapat menekan daya beli dan investasi swasta.
(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Faktor pemengaruh dan tantangan
Sejumlah faktor memengaruhi
tax ratio, mulai dari efisiensi administrasi perpajakan, struktur ekonomi, kepatuhan wajib pajak, hingga kebijakan fiskal yang diterapkan. Sistem perpajakan yang transparan dan sederhana dapat mendorong kepatuhan masyarakat, sementara dominasi sektor informal menyulitkan pemungutan pajak secara optimal.
Tax ratio memiliki arti penting bagi ekonomi karena menjadi indikator kesehatan fiskal, sumber utama pembiayaan pembangunan, sekaligus faktor penentu daya tarik investasi. Dengan tax ratio yang stabil, pemerintah dapat mendanai infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan, serta memberi kepastian bagi pelaku usaha.
Meski demikian, tantangan peningkatan
tax ratio masih besar. Masifnya sektor informal, praktik penghindaran pajak, hingga kompleksitas regulasi menjadi hambatan utama yang harus diatasi dengan reformasi sistem perpajakan.
Pemerintah menegaskan
tax ratio bukan sekadar angka, melainkan cerminan kemampuan negara mengelola fiskal untuk kesejahteraan rakyat. Dengan target 15 persen, langkah reformasi dan penguatan administrasi akan terus ditempuh melalui kerja sama semua pemangku kepentingan. (
Muhammad Adyatma Damardjati)