Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 23 September 2025 06:36
Jakarta: Selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) melaksanakan mediasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta hari ini. Mediasi ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelum gelar perkara.
Adapun, Lisa akan hadir sekitar pukul 12.00 WIB. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan. "Hadir jam 12.00 WIB," kata Jhon saat dikonfirmasi, Selasa, 23 September 2025.
Sementara itu, kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar menyebut kliennya tidak hadir dalam agenda mediasi karena tengah berada di luar kota untuk urusan pekerjaan. Muslim mengaku akan mewakili RK untuk menghadiri undangan mediasi.
"Hadir jam 14.00 WIB," ujar Muslim saat dikonfirmasi terpisah.
Ketika ditanya terkait penyelesaian perkara melalui
restorative justice, pihak RK tidak membuka peluang itu. Muslim menyebut, RK ingin ada efek jera terhadap Lisa yang telah mencemarkan nama baiknya.
"Karena betapa luar biasanya atau dahsyatnya
pencemaran nama baik yang dilakukan," ungkap Muslim.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Adapun, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega, hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya.
Sementara Lisa, tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak.
Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum.
Lisa Mariana. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Setelah mediasi, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum Lisa Mariana. Lisa dilaporkan melanggar Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.