Kasus Perusakan Kantor Polisi Malang, Tersangka Bertambah Jadi 21

Konferensi pers di Polres Malang, Senin 22 September 2025/Dok. Polres Malang.

Kasus Perusakan Kantor Polisi Malang, Tersangka Bertambah Jadi 21

Daviq Umar Al Faruq • 22 September 2025 12:52

Malang: Jumlah tersangka kasus perusakan pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji di Kabupaten Malang, Jawa Timur, terus bertambah. Hingga Senin, 22 September 2025, total 21 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan enam orang di antaranya berstatus anak.

“Perkembangan terbaru, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, total sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin 22 September 2025.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS. (Metrotvnews.com/Daviq)

Baca juga: 

20 Orang Jadi Tersangka Perusakan-Penjarahan di Mapolda dan Gedung DPRD NTB


Ia menjelaskan, aksi perusakan dipicu provokasi di media sosial. Para pelaku melakukan konvoi, lalu melempar batu, merobohkan tenda, hingga merusak kaca pos polisi.

“Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial. Para tersangka bergerak konvoi, lalu melakukan pelemparan dan perusakan terhadap fasilitas Polri. Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Danang.

Kapolres Malang menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap aksi anarkis yang mengganggu ketertiban.

“Kami pastikan Kabupaten Malang tetap kondusif. Tidak boleh ada yang main-main dengan keamanan,” pungkas Danang.

Barang bukti perusakan pos dan kantor polisi di Malang. (Metrotvnews.com/Daviq)
Baca juga: 

13 Pelaku Perusakan Pos Polisi di Malang Diproses Hukum, 5 Anak Wajib Lapor


Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan penangkapan para tersangka berlangsung secara bertahap. Tiga orang diamankan saat kejadian, kemudian 10 orang pada 31 Agustus, enam orang pada 15 September, dan dua orang terakhir ditangkap pada 16 September.

“Seluruh tersangka sudah ditetapkan perannya masing-masing. Ada yang melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebar provokasi lewat WhatsApp Group. Semua ini kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” jelas Nur.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain motor, ponsel, dan batu yang digunakan untuk merusak pos polisi. Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

“Penanganan perkara terus kami kawal secara profesional dan transparan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan tersangka anak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Nur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)