Tersangka kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 21 March 2025 11:33
Jakarta: Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyindir karier Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pembacaan eksepsi pada kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Kancah Jokowi disindir dari pencalonan sebagai Wali Kota Solo periode 2005-2010.
“Masuknya Joko Widodo ke kancah politik tidak bisa dilepaskan dari fakta ketika PDIP membentuk koalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” kata anggota Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
Jalan politik Jokowi dari PDIP disebut mulus pada pemilihan Wali Kota Solo. Setelahnya, Jokowi digadang PDIP untuk menjadi maju dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2012 bersama dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Akhirnya pasangan Jokowi dan Ahok memenangkan pilkada dengan mengalahkan pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli,” ungkap dia.
Melihat suara
Jokowi yang terus melejit, PDIP merencanakan pencalonan Jokowi sebagai calon presiden pada Pemilu 2014. Tercatat, Jokowi berhasil menjadi Presiden selama dua periode atas dukungan PDIP.
“Dalam pemilihan ini, Dewi Fortuna lebih berpihak kepada pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin,” sebut dia.
Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan
Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.