Wakil Mendagri Bima Arya. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 19 August 2025 14:52
Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah bukanlah dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Melainkan, kebijakan yang sudah lama diterapakan.
Ia mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen. Namun, hanya tiga daerah yang menetapkan kebijakan itu pada 2025, sementara sisanya sudah berlangsung sejak periode sebelumnya.
"Artinya, data ini menunjukkan bahwa kenaikan PBB bukanlah dampak dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat yang diluncurkan awal 2025, melainkan bagian dari proses panjang di tingkat daerah," kata Bima dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia menambahkan dinamika di lapangan terjadi karena kurang optimalnya sosialisasi dan ketidakcermatan dalam mengukur kemampuan masyarakat. Akibatnya, sejumlah daerah menghadapi gejolak akibat kenaikan pajak yang signifikan.
"Kami melihat ada kekurangakuratan dalam membaca kemampuan masyarakat, sehingga muncul dinamika di beberapa daerah," imbuh Bima.
Baca juga: Khofifah Minta Bupati dan Wali Kota di Jatim Tidak Menaikkan PBB |