Polresta Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 3,7 kilogram melalui Bandara SIM. Dokumentasi/ istimewa
Upaya Penyelundupan 3,7 Kg Sabu Digagalkan Melalui Bandara SIM Aceh
Fajri Fatmawati • 24 January 2025 17:03
Banda Aceh: Polresta Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 3,7 kilogram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM). Barang bukti narkotika jenis sabu ini dimusnahkan setelah tujuh tersangka ditangkap dalam tiga kasus berbeda.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengatakan kejadian ini bermula dari penangkapan pertama pada 14 Oktober 2024, di mana dua tersangka, MHL dan MR, kedapatan membawa 912 gram sabu.
"Selang beberapa waktu, pada 3 November 2024, tersangka JD berhasil diamankan dengan barang bukti 959 gram sabu," kata Fahmi, Jumat, 24 Januari 2025.
| Baca: Lapas Pekanbaru Bertekad Bersih dari Narkoba dan Handphone
|
"Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan seberat 3,7 kg. Sebagian kecil dari barang bukti telah diamankan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan," jelasnya.
Ketujuh tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 132 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, mulai dari 6 tahun hingga hukuman mati.
"Berkas perkara para tersangka saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.