Polresta Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 3,7 kilogram melalui Bandara SIM. Dokumentasi/ istimewa
Fajri Fatmawati • 24 January 2025 17:03
Banda Aceh: Polresta Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 3,7 kilogram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM). Barang bukti narkotika jenis sabu ini dimusnahkan setelah tujuh tersangka ditangkap dalam tiga kasus berbeda.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengatakan kejadian ini bermula dari penangkapan pertama pada 14 Oktober 2024, di mana dua tersangka, MHL dan MR, kedapatan membawa 912 gram sabu.
"Selang beberapa waktu, pada 3 November 2024, tersangka JD berhasil diamankan dengan barang bukti 959 gram sabu," kata Fahmi, Jumat, 24 Januari 2025.
Baca: Lapas Pekanbaru Bertekad Bersih dari Narkoba dan Handphone
|