Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar. Foto: dok YouTube AFPI.
Ade Hapsari Lestarini • 24 October 2025 10:09
Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah ada kesepakatan antarpenyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pada 2018.
Kebijakan tersebut, menurut dia, merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.Penegasan tersebut ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara dugaan penetapan suku bunga Pindar yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Entjik menjelaskan, OJK memberikan arahan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8 persen per hari dengan tujuan untuk membedakan secara tegas antara platform pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Tidak ada niat atau kesepakatan antar-anggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan. Pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi tersebut justru membuat anggota harus mengorbankan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi atau dengan kata lain aturan tersebut sejujurnya merugikan anggota," tambah dia, dikutip Jumat, 24 Oktober 2025.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar. Foto: dok YouTube AFPI.
Baca Juga :