Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 14 February 2025 08:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, setelah Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kalah praperadilan. Pemanggilan dan penahanan Hasto diserahkan kepada penyidik.
“Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Februari 2025.
Setyo enggan menyampuri keputusan penyidik memanggil maupun menahan Hasto. Lebih lanjut, dia mengaku senang, hakim tunggal berpihak kepada KPK dalam putusan praperadilannya.
“Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana di dalil kan dan argumentasi dari tim biro hukum,” ujar Setyo.
Baca juga: Menang Praperadilan Lawan Hasto, KPK: Alhamdulillah |