Ketua KPK Serahkan ke Penyidik Soal Penahanan Hasto Kristiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: MI/Susanto

Ketua KPK Serahkan ke Penyidik Soal Penahanan Hasto Kristiyanto

Candra Yuri Nuralam • 14 February 2025 08:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, setelah Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kalah praperadilan. Pemanggilan dan penahanan Hasto diserahkan kepada penyidik.

“Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Februari 2025.

Setyo enggan menyampuri keputusan penyidik memanggil maupun menahan Hasto. Lebih lanjut, dia mengaku senang, hakim tunggal berpihak kepada KPK dalam putusan praperadilannya.

“Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana di dalil kan dan argumentasi dari tim biro hukum,” ujar Setyo.
 

Baca juga: Menang Praperadilan Lawan Hasto, KPK: Alhamdulillah

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)