Rudianto Lallo Ingatkan Polri tak Mudah Pidanakan Masyarakat

Legislator NasDem Rudianto Lallo/Metro TV/Fachri

Rudianto Lallo Ingatkan Polri tak Mudah Pidanakan Masyarakat

M Sholahadhin Azhar • 16 May 2025 17:26

Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Polri tidak mudah menjerat masyarakat dengan pidana, dan menyeretnya ke meja hijau. Hal itu ditegaskan menanggapi kasus pidana yang menjerat seorang pelaku UMKM, Firli Norachim, pemilik Toko Mama khas Banjar.

Firli dijerat UU Perlindungan Konsumen dan diseret ke meja hijau lantaran tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produknya. Tokonya menjual olahan hasil laut dan sirup khas Banjar, Kalimantan Selatan. 

"Ini pelajaran berharga agar institusi kepolisian agar betul-betul kasus mana yang perlu di ajukan ke meja hijau dan kasus yang tidak perlu dimejahijaukan, tidak perlu dibawa ke pengadilan," kata Rudianto, dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Mei 2025.
 

Baca: Legislator NasDem Hibahkan 100 Sepeda Listrik ke UIN Jakarta

Legislator Partai NasDem itu menilai pelaku UMKM mestinya diberi kesempatan dan dilindungi. Khususnya, di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu. Jika terjadi pelanggaran, menurutnya, bisa dibina dan diberikan pemahaman.

"Kan bisa dibina, diberi pemahaman untuk kemudian melengkapi kekurangan. Misalkan kekurangan label halalnya, dan sebagainya, atau masa kedaluwarsanya," tegasnya.

Rudianto berpendapat pemidanaan tudak terlalu mudah dilakukan oleh penegak hukum. Dia turut prihatin dengan kasus tersebut.

"Bayangkan saja, negara memberi ruang besar kepada pelaku UMKM, sampai ada Kementerian UMKM. Tujuannya apa? Untuk menumbuhkan ekonomi di saat situasi sulit seperti ini," tegasnya.

Dia mengatakan kasus tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, karena seolah-olah pasal dipakai untuk mencari kesalahan.

"Ini yang menjadi pembelajaran kepada institusi, polda-polda lain, untuk tidak menjadikan UU yang sebenarnya bisa diselesaikan secara restorative justice, diselesaikan secara kekeluargaan," katanya. 

Kasus-kasus serupa, menurut Rudianto, harus ditangani menggunakan pendekatan restorative justice. Kasus tersebut tidak layak disidangkan di pengadilan.

Lebih lanjut, Rudianti berharap majelis hakim yang menangani perkara Toko Mama Khas Banjar tersebut bisa arif dan bijaksana. 

"Cukup pelanggaran administrasi saja ini kan. Tidak layak, tidak pantas, dan tidak adil kalau dihukum. Itu menurut saya sangat-sangat tidak memenuhi rasa keadilan," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)