Pemanggilan Ridwan Kamil Tunggu Strategi Penyidik

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil. Foto: Metrotvnews.com/Roni Kurniawan

Pemanggilan Ridwan Kamil Tunggu Strategi Penyidik

Candra Yuri Nuralam • 9 April 2025 08:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan terburu-buru dalam memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Penyidik memiliki strategi untuk memeriksa saksi kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tbk.

“Saya kira penyidik memiliki strategi terkait kebijakan pemanggilan seseorang menjadi saksi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 April 2025.

Rumah RK sudah digeledah penyidik untuk mendalami kasus ini. KPK memastikan semua orang yang kediamannya digeledah, bakal dipanggil.

“Tapi bisa saya pastikan setiap pihak yang rumah atau lokasinya telah digeledah, maka penyidik akan meminta konfirmasi dari yang bersangkutan,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK memastikan pemeriksaan RK dilakukan usai idulfitri. Namun, waktu pastinya belum bisa dipastikan.

“Kita tunggu saja,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Beberkan Alasan Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil


KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)