APBD DKI pada 2026 Capai Rp95,35 Triliun, Ini Rinciannya

Balaikota Jakarta ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala

APBD DKI pada 2026 Capai Rp95,35 Triliun, Ini Rinciannya

Endhita Triantara • 4 September 2025 16:30

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna terkait pembahasan Raperda APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2026. Dalam rapat tersebut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan total rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026 ditetapkan sebesar Rp95,35 triliun atau naik 3,8 persen ketimbang perubahan APBD 2025.

Dari jumlah itu, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp85,47 triliun, meningkat 1,21 persen dari Rp84,45 triliun pada perubahan APBD 2025. Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp56,76 triliun, pendapatan transfer Rp26,13 triliun, serta pendapatan daerah lain-lain Rp2,57 triliun.

Pendapatan asli daerah diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp49,39 triliun, retribusi Rp1,84 triliun. Kemudian, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp876,02 miliar, serta lain-lain pendapatan sah sebesar Rp4,64 triliun. 

"Sedangkan pendapatan transfer diharapkan Rp26,13 triliun yang berasal dari pemerintah pusat," ujar Pramono Anung dalam rapat paripurna, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
 

Baca juga: Pramono Gratiskan Sewa 2 Bulan Jika Pindah ke Blok M Hub

Belanja daerah pada APBD 2026 direncanakan sebesar Rp88,35 triliun, naik 2,77 persen dari Rp85,97 triliun pada perubahan APBD 2025. Anggaran ini dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.

pramono anung
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung: Foto: Metro TV/ Endhita Triantara

Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah 2026 ditargetkan Rp9,87 triliun. Terdiri dari proyeksi penerimaan tahun-tahun sebelumnya Rp5,05 triliun dan pinjaman daerah Rp4,82 triliun.

"Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp6,99 triliun yang dialokasikan kepada BUMD. Dari jumlah tersebut, penyertaan modal daerah ditetapkan Rp5,18 triliun, sementara pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp1,81 triliun," lanjut Pramono.

Dalam rapat paripurna tersebut turut dibahas Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi perseroan terbatas. Pembahasan ini dilakukan seiring dengan kebutuhan penyesuaian kelembagaan agar lebih adaptif dalam menghadapi tantangan pelayanan publik dan tata kelola perusahaan daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)