Kuota Haji Khusus dan Reguler Sengaja Diotak-atik, Begini Penjelasan KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

Kuota Haji Khusus dan Reguler Sengaja Diotak-atik, Begini Penjelasan KPK

Candra Yuri Nuralam • 26 July 2025 17:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah, terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.

“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu delapan (persen) sama 92 (persen), kalau tidak salah, delapan persen itu untuk haji khusus, dan 92 persen untuk reguler,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, dikutip Sabtu, 26 Juli 2025.

Asep mengatakan persentase itu dibuat setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu jatah kuota haji, dari Pemerintah Arab Saudi. Tapi, pelaku malah membuat aturan sendiri, yang menguntungkan haji khusus, dan merugikan jamaah reguler.
 

Baca: KPK: 20 Ribu Tambahan Kuota Haji jadi Ladang Korupsi di Kemenag

“Tetapi, kemudian ternyata dibagi dua, 50 (persen), 50 (persen), seperti itu. Yang seharusnya pembagiannya itu (8 persen dan 92 persen),” ucap Asep.

Tambahan kuota itu sejatinya diberikan Pemerintah Saudi untuk mempercepat antrean haji di Indonesia, yakni 25 tahun. Namun, malah dipakai untuk mempercepat haji khusus.

“Mungkin kalau (tambahan kuota) 20 ribu, bisa naik apa turun (lama mengantre haji) 21 tahun, 20 tahun, gitu antreannya,” ujar Asep.

KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)