KPK Siap Hadapi 'Perlawanan' Hasto

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Siap Hadapi 'Perlawanan' Hasto

Candra Yuri Nuralam • 10 January 2025 20:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi 'perlawanan' yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam penetapan tersangkanya. Hasto menggugat langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025.

Tessa menyampaikan tersangka berhak melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji hasil kerja KPK. Namun, KPK akan membeberkan bukti yang dimiliki untuk menjerat Hasto saat sidang praperadilan.
 

Baca Juga: 

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka dari KPK


Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Gugatan itu disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama, yakni pemanggilan para pihak terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)