Kasus Hasto, KPK Belum Tuntas Periksa Eks Anggota Bawaslu

Eks anggota Bawaslu Agustiani/Medcom.id/Fachri

Kasus Hasto, KPK Belum Tuntas Periksa Eks Anggota Bawaslu

Fachri Audhia Hafiez • 6 January 2025 19:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tuntas memeriksa eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. 

"Saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta ditambah (waktu) lagi (pemeriksaannya)," kata Agustiani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.

Agustiani mengaku sakit, saat menjalani pemeriksaan. Dia dikonfirmasi soal berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Eks terpidana kasus suap yang turut menyeret buronan Harun Masiku itu tak dapat berbicara banyak.

"Sama lawyer yah, ama lawyer. Nanti saya pingsan, mau muntah," ujar dia.
 

Baca: KPK Periksa Hasto Setelah HUT PDIP

Pengacara Agustiani, Army Mulyanto, mengatakan kliennya dicecar terkait Harun Masiku. Namun, pemeriksaan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Artinya pertanyaan-pertanyaan situasional terkait Harun Masiku dan sebagainya. Jadi nggak jauh disituasi itu, walaupun pemeriksaan ini berdasarkan sprindik baru ya," ujar Army.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)