Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Devi Harahap • 2 July 2025 23:31
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyesalkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto (Setnov). Hukuman Setnov disunat MA.
"Kita perlu menggugah perasaan hakim agar memikirkan juga bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang sangat luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa juga," jelas Johanis saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juli 2025.
Johanis mengatakan negara telah membuat aturan tindak pidana korupsi yang memadai untuk memberikan efek jera kepada para koruptor. Ia menilai pengurangan masa tahanan mantan Ketua DPR itu justru tak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum dengan hukuman yang setinggi tingginya dan seberat-beratnya, bukan dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya," ungkapnya.
Baca juga: MA Pangkas Hukuman Setnov, Johanis Tanak: Seharusnya Diperberat |