KPK Nilai Pengurangan Masa Tahanan Setnov Tak Sejalan dengan Semangat Antikorupsi

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Nilai Pengurangan Masa Tahanan Setnov Tak Sejalan dengan Semangat Antikorupsi

Devi Harahap • 2 July 2025 23:31

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyesalkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto (Setnov). Hukuman Setnov disunat MA.

"Kita perlu menggugah perasaan hakim agar memikirkan juga bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang sangat luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa juga," jelas Johanis saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juli 2025.  

Johanis mengatakan negara telah membuat aturan tindak pidana korupsi yang memadai untuk memberikan efek jera kepada para koruptor. Ia menilai pengurangan masa tahanan mantan Ketua DPR itu justru tak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum dengan hukuman yang setinggi tingginya dan seberat-beratnya, bukan dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya," ungkapnya. 
 

Baca juga: MA Pangkas Hukuman Setnov, Johanis Tanak: Seharusnya Diperberat

Menurut Johanis, para hakim MA seharusnya bisa mencontoh keteladanan Mantan Hakim Agung Almarhum Artijo Alkostar, yang memperberat dan menambah hukuman berat bagi koruptor saat mengajukan PK. Bukan justru mengurangi masa hukuman. 

"Hal seperti itu yang perlu dilakukan agar orang takut melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat," ujarnya. 

Johanis juga menegaskan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK. Namun, harus ada komitmen bersama dengan penegak hukum lain khususnya institusi kehakiman yang mengatur pemberian vonis. 

"Kita perlu mempertimbangkan untuk menoleh hakim di Singapura yang berani memvonis pelaku korupsi di Singapura dengan hukuman yang sangat berat, termasuk denda besar dan hukuman penjara yang lama, bahkan hukuman mati untuk kasus tertentu," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)