Hasto Kristiyanto Serahkan 41 Bukti Pakai Boks Besar ke Hakim

Tim hukum KPK di praperadilan Hasto. Metro TV/Candra

Hasto Kristiyanto Serahkan 41 Bukti Pakai Boks Besar ke Hakim

Candra Yuri Nuralam • 6 February 2025 17:33

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membawa 41 bukti untuk diserahkan ke majelis tunggal praperadilan. Berkas itu dibawa menggunakan boks besar.

“Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami, penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakkan hukum, melainkan oleh alasan-alasan nonhukum,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Ronny enggan memerinci bukti-bukti yang dibawa ke persidangan. Namun, majelis tunggal sempat meminta identitas Hasto, dan berkas terkait PDIP.

“Bukti-bukti ini kami harap bisa menjadikan sidang praperadilan ini forum yang mencerahkan, seperti yang menjadi harapan Yang Mulia Hakim Djuyamto, agar publik juga mendapat pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu,” ujar Ronny.
 

Baca Juga: 

Pengacara Bantah Hasto Serahkan Rp400 Juta untuk Suap Harun


KPK mengembangkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku dengan menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Sejumlah pihak diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi, untuk dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Hasto Kristiyanto dan untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)