KPK Persilakan Noel Melawan

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Persilakan Noel Melawan

Candra Yuri Nuralam • 18 October 2025 15:59

Jakarta: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bakal melawan atas klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), soal terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Lembaga Antirasuah mempersilakan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu melawan.

"KPK menghormati setiap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menempuh langkah-langkah hukum dalam perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Budi mengatakan perlawanan tersangka merupakan langkah formil dalam penanganan perkara. KPK bisa mempertanggungjawabkan bahwa Noel terjerat OTT.

"Tentu kami nanti akan membuktikan terkait dengan bukti-bukti dan petunjuk yang diperoleh dari perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini," ucap Budi.
 


KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

Irvian merupakan orang yang banyak menerima uang pemerasan dalam kasus ini. Irvian bahkan disebut ‘sultan’ oleh Noel. Sebanyak 32 kendaraan sudah disita KPK, atas OTT ini. Barang bukti terkait Noel adalah uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)