Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Pejabat PT ASABRI

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrovnews.com/Fachri

Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Pejabat PT ASABRI

Candra Yuri Nuralam • 16 January 2025 12:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah, berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Satu saksi berinisial HM dipanggil penyidik, hari ini, 16 Januari 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HM,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2025.

Tessa enggan memerinci nama lengkap saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang diperiksa, yakni Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT ASABRI Hari Murti.

KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan saksi itu. Dia diharapkan kooperatif memenuhi panggilan.
 

Baca Juga: 

Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Tahan Eks Dirut Insight Investment Management


KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola PT PS, dan Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal, dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)