Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). (Metrotvnews.com/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 14 January 2025 19:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) hari ini, 14 Januari 2025. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Penahanan berlangsung untuk 20 hari ke depan sampai dengan 2 Februari 2025,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Januari 2025.
Ekiawan menjadi tersangka bersama dengan Direktur Utama nonaktif Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK). Kosasih lebih dulu ditahan penyidik.
“Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan kepada tersangka ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero) (jabatan pada saat kasus berlangsung) pada 8 Januari 2025, dalam perkara yang sama,” ujar Tessa.
Pengacara Ekiawan, Aditya Sembadha mengaku bingung dengan sikap KPK yang menahan kliennya. Padahal, eks Dirut Insight Investment Management itu, mencoba membantu Taspen mengelola uang.
Baca juga: Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Dirut Insight Investment Managemen |