Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Tahan Eks Dirut Insight Investment Management

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). (Metrotvnews.com/Candra)

Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Tahan Eks Dirut Insight Investment Management

Candra Yuri Nuralam • 14 January 2025 19:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) hari ini, 14 Januari 2025. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

“Penahanan berlangsung untuk 20 hari ke depan sampai dengan 2 Februari 2025,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Januari 2025.

Ekiawan menjadi tersangka bersama dengan Direktur Utama nonaktif Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK). Kosasih lebih dulu ditahan penyidik.

“Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan kepada tersangka ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero) (jabatan pada saat kasus berlangsung) pada 8 Januari 2025, dalam perkara yang sama,” ujar Tessa.

Pengacara Ekiawan, Aditya Sembadha mengaku bingung dengan sikap KPK yang menahan kliennya. Padahal, eks Dirut Insight Investment Management itu, mencoba membantu Taspen mengelola uang.
 

Baca juga: Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Dirut Insight Investment Managemen

“Tujuan klien kami ini dalam rangka untuk membantu Taspen untuk terhindar dari kerugian, sehingga Taspen harapannya bisa me-recover kondisi keuangannya. Itu yang pertama tujuan klien kami,” ujar Aditya.

Menurut dia, KPK tidak memiliki alasan untuk menahan Ekiawan. Apalagi, kliennya kooperatif, dan tidak bakal kabur dari perkara yang menjeratnya.

“Apakah klien kami akan menghilangkan barang bukti? Sudah disita. Apakah dia akan melarikan diri? Dia sudah sebagai eks dirut,” ucap Aditya.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu. Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)